Pengadilan Tinggi Thailand Tolak Petisi Oposisi Terkait Amandemen UUD

Barisan polisi berjaga di luar gedung Mahkamah Konstitusi di Bangkok (13/7).

Mahkamah Konstitusi Thailand telah menolak petisi oposisi yang menantang keabsahan amandemen yang dilakukan pemerintah terhadap undang-undang dasar.
Mahkamah memutuskan hari Jumat (13/7) bahwa perubahan tersebut tidak mengancam peran kerajaan, tetapi juga mengatakan referendum diperlukan untuk memutuskan apakah pemerintah dapat melakukan amandemen tersebut.

Para aktivis Thailand menanti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait amandemen UUD di Bangkok (13/7).

Undang-Undang Dasar yang sekarang dibuat oleh militer, yang menggulingkan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Partai Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, adik Thaksin, mengatakan amandemen itu dibutuhkan untuk mendatangkan demokrasi yang lebih besar ke Thailand.

Partai Demokrat yang beroposisi mengatakan perubahan itu akan mengancam peranan kerajaan yang dihormati itu, dan memungkinkan Thaksin Shinawatra kembali ke negara itu tanpa meringkuk dalam penjara atas tuduhan korupsi.

Keputusan mahkamah ini dapat menyulut kembalinya kekerasan jalanan yang pernah melumpuhkan Bangkok bulan April dan Mei tahun 2010.