Pengadilan Uni Eropa Batalkan Kesepakatan Pajak Luksemburg dengan Amazon

Seorang pekerja di gudang barang Amazon di Bretigny-sur-Orge dekat Paris, Prancis (foto: ilustrasi).

Pengadilan Uni Eropa hari Rabu membatalkan keputusan Komisi Eropa bahwa kesepakatan pajak antara pemerintah Luksemburg dan toko daring Amazon mengandung unsur dukungan yang tidak sah kepada negara itu.

Komisi Eropa pada 2017 meminta pengecer daring AS itu untuk membayar sekitar € 250 juta ($ 300 juta) pajak ke Luksemburg.

Namun para hakim di Pengadilan Negeri mengatakan, Komisi tidak membuktikan “dengan standar hukum yang dipersyaratkan bahwa ada pengurangan beban pajak yang tidak semestinya terhadap anak perusahaan grup Amazon di Eropa.”

Keputusan Komisi itu terkait perlakuan pajak Luksemburg terhadap dua perusahaan di grup Amazon, yaitu Amazon Uni Eropa dan Amazon Europe Holding Technologies.

BACA JUGA: Usaha Pembentukan Serikat Buruh Amazon Kalah

Pejabat Uni Eropa yang bertanggung jawab atas masalah antimonopoli, Margrethe Vestager berpendapat, Amazon mengambil keuntungan secara tidak adil dari ketentuan pajak rendah khusus sejak 2003 di Luksemburg, tempat markas besar Amazon di Eropa. Akibatnya, hampir tiga perempat keuntungan Amazon di UE tidak dikenai pajak, katanya.

Baik Luksemburg maupun Amazon mengajukan banding atas keputusan itu ke pengadilan umum UE.

Uni Eropa tetap berselisih dengan Amazon tentang masalah lain yang terkait dengan persaingan. Tahun lalu regulator UE mengajukan dakwaan monopoli dagang terhadap toko raksasa daring itu, menuduh Amazon menggunakan aksesnya ke data perusahaan-perusahaan yang menjual produk di platformnya, guna memperoleh keuntungan yang tidak adil atas mereka. [ps/lt]