Pengamat: Pemerintah Harus Pulihkan Nama Soekarno
Your browser doesn’t support HTML5
Pencabutan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 33 Tahun 1967 menjadi penutup babak panjang ketidakadilan yang dialami Soekarno sekaligus menghilangkan stigma atau tuduhan soal keterlibatan presiden pertama Indonesia itu dalam gerakan 30 September atau G30S/PKI.