Perusahaan Selandia Baru yang mengelola sebuah pulau vulkanik yang letusannya menewaskan 22 orang pada tahun 2019, Selasa (31/10) dinyatakan bersalah gagal memberi perlindungan yang memadai kepada para pengunjungnya.
Sekitar 50 orang berada di White Island, juga dikenal sebagai Whakaari, pada Desember 2019 ketika kepulan asap dan uap mematikan menyembur dari gunung berapi di sana. Erupsi itu juga menyebabkan 25 orang mengalami luka bakar parah.
Pengadilan di Auckland mendapati Whakaari Management gagal untuk “menilai risiko” bagi pengunjung secara memadai atau menyediakan peralatan pelindung untuk mereka.
“Ini penting untuk memastikan bahwa tur-tur dapat dilakukan secara aman,” kata Hakim Evangelos Thomas.
Dakwaan kedua mengenai jaminan keselamatan bagi mereka yang bekerja di pulau itu dibatalkan.
Perusahaan pengelola itu adalah yang terakhir dari 13 individu dan organisasi yang awalnya didakwa terkait bencana tersebut. Enam dari 13 terdakwa, termasuk tiga bersaudara yang memiliki pulau itu, telah dibebaskan.
Vonis hukuman terhadap Whakaari Management yang mengeluarkan izin untuk mengunjungi pulau itu dan enam pihak lainnya yang mengaku bersalah akan diumumkan pada Februari mendatang. Pihak yang bersalah menghadapi ancaman denda maksimal $876.652.
Dalam persidangan selama 10 pekan, pengadilan mendengar bahwa para pemilik pulau itu mendapat penghasilan sekitar $620 ribu per tahun dari para wisatawan sebelum bencana terjadi.
Pada Mei tahun lalu, badan penanggulangan situasi darurat Selandia Baru dinyatakan tidak bersalah. Sejak erupsi tersebut, tidak ada kunjungan dengan kapal atau pesawat yang diizinkan mendarat di pulau itu. [uh/ab]