Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-6 yang menitik beratkan salah satunya pada pengembangan 8 kawasan ekonomi khusus.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantor Presiden Jakarta Kamis (5/11) menjelaskan, tujuan utama dari program ini adalah untuk pengolahan sumber daya alam yang ada di daerah itu. 8 kawasan ekonomi itu menurut Darmin, ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan.
"Yang pertama, Tanjung Lesung Banten. Yang kedua Sei Manke Sumatera Utara. Lalu Palu Sulawesi Tengah. Bitung Sulawesi Utara. Mandalika Nusa Tenggara Barat. Yang ke enam Morotai Maluku Utara. Tanjung Api Api Sumatera Selatan. Dan Maloy Batuta trans Kalimantan di Kalimantan Timur," kata Darmin.
Darmin menambahkan, tujuan yang diharapkan dari kebijakan ini, adalah untuk memberi kepastian dan memberikan daya tarik bagi penanam modal. Sehingga menurut Darmin, akan menciptakan lapangan kerja bagi warga di wilayah masing-masing.
"Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan pendalaman cluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing wilayah. Kemudian mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sekaligus," ujarnya lagi.
Your browser doesn’t support HTML5
Fasilitas itu antara lain, tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun sampai 5-15 tahun. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowance atau pengurangan pajak sebesar 30% selama 6 tahun.
Untuk program ke-2 dari paket kebijakan ekonomi ke-6 lanjut Darmin adalah, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air, tetap berlaku izinnya. Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya.
"Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan. Dipihak lain, pemerintah itu sudah memberikan sejumlah ijin kepada dunia usaha. Nah peraturan pemerintah yang akan diterbitkan, itu menetapkan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapat ijin selama ini, itu tetap berlaku ijinnya," tambah Darmin lagi.
Darmin Nasution menambahkan, untuk program ke-3 dari paket kebijakan ekonomi ke-6 ini, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai menurut Darmin, karena pengurusan ijin dilakukan paperless atau secara online.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Pemerintah berharap, paket kebijakan ekonomi ke 6 ini akan semakin membuat dunia usaha bergairah.
"Muda-mudahan dengan terus menerus akan diumumkannya paket kebijakan ini, akan membuat dunia usaha akan semakin bergairah. Membuka lapangan kerja dan tentunya ini akan membuat dunia usaha atau kesempatan orang bekerja akan makin baik di negeri kita," kata Pram. [dw]