Pengiriman Senjata di Kapal Korut Langgar Sanksi PBB

Polisi Panama menjaga kontainer yang berisi senjata yang disita dari kapal berbendera Korea Utara di Pelabuhan Manzanillo, Colon, Panama (17/7).

Para analis menyatakan bahwa pengiriman senjata di sebuah kapal Korea Utara yang dicegat oleh Panama kemungkinan besar merupakan pelanggaran atas embargo senjata PBB terhadap Pyongyang.
Kapal itu dicegat sewaktu berusaha melalui Terusan Panama setelah meninggalkan Kuba, karena dicurigai menyelundupkan narkoba. Alih-alih narkoba, pihak berwenang malah menemukan beberapa senjata yang disembunyikan di bawah muatan karung-karung gula merah.

Kuba menyebut barang-barang tersebut sebagai miliknya, tetapi tidak membesar-besarkan nilai strategisnya. Disebutkan bahwa persenjataan yang ditemukan antara lain beberapa misil, dua jet tempur MiG 21, dan peralatan militer era Soviet lainnya yang telah usang, yang dikirim ke Korea Utara untuk diperbaiki. Sementara itu Pyongyang menyebut barang-barang yang dikirim hanya persenjataan tua yang akan diperbaikinya.

Tetapi pengiriman senjata ke Korea Utara untuk diperbaiki, bukannya penjualan, kemungkinan juga melanggar sanksi-sanksi PBB. Ben Habib, analis Korea di Universitas Latrobe, Australia, mengatakan perbaikan tersebut mungkin ada imbal baliknya dan ini dapat dianggap sebagai perdagangan. Menurutnya, hal itu melanggar sanksi terhadap Korea Utara.

Sanksi-sanksi itu melarang penjualan, pemindahan, atau pemeliharaan sebagian besar senjata dan materi terkait. Senjata kecil dan ringan dikecualikan dari sanksi tersebut. Menurut Hugh Griffith, pakar perdagangan senjata di Stockholm International Peace Research Institute, mengatakan, ini berarti pengiriman jenis senjata yang ditemukan di kapal itu jelas dilarang.