Pengusaha Akui Marak Suap dalam Masa Tunggu Bongkar Muat Peti Kemas

  • Iris Gera

Pekerja pelabuhan menurunkan peti kemas dari sebuah kapal di pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: dok.)

Seorang pengusaha mengakui proses masa tunggu bongkar muat peti kemas atau dwelling time di pelabuhan di Indonesia memang marak terjadi suap. Polisi akan terus menyelidiki dugaan kasus suap dalam proses dwelling time setelah polisi menetapkan tiga tersangka.

Pertengahan Juni 2015 lalu saat mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Presiden Joko Widodo marah setelah melihat lambatnya proses dwelling time yang menurut presiden berpotensi merugikan negara sekitar Rp 780 trilyun per tahun karena membuat sistem perdagangan juga menjadi lambat. Mengacu pada dwelling time di Singapura selesai dalam satu hari, dan di Malaysia dalam 2 hari, presiden meminta di Indonesia selesai dalam waktu 4-7 hari dan tidak lagi selama 14 hari seperti selama ini.

Dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8), Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia, Carmelita Hartato mengakui banyaknya kasus suap dalam proses dwelling time. Ia setuju jika dwelling time dipermudah karena juga akan memperbaiki sistem pedagangan didalam negeri, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA yang mulai berlaku pada awal 2016.

Setelah dwelling time dipermasalahkan oleh Presiden Joko Widodo, kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga saat ini polisi menetapkan 3 tersangka, dua di antaranya pejabat pemerintah dan seorang pengusaha. Polda Metro Jaya menduga 18 kementerian telah menyalahgunakan proses dwelling time, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerien Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

Your browser doesn’t support HTML5

Pengusaha Akui Marak Suap dalam Masa Tunggu Bongkar Muat Peti Kemas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbab mengatakan tidak tertutup kemungkinan para tersangka akan bertambah dan juga berasal dari 18 kementerian.

“18 kementerian itu adalah analisa kami rekan-rekan penyidik yang nantinya akan kami mintai keterangan. Esensinya adalah kementerian terkait itu bisa saja kami buktikan ikut dalam praktek pelanggaran hukum, itu yang pertama, yang kedua kementerian terkait hanya kami mintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.

Kombes Pol M. Iqbal berjanji akan bekerja maksimal mengatasi persoalan penyalahgunaan dwelling time.

“Kepolisian negara RI mempunyai peran yang sangat penting untuk menopang pembangunan di segala bidang, apalagi kita tahu bersama bahwa dwelling time ini adalah pintu utama masuknya barang ke negara kita, citra negara ada di situ. Maka dari itu Polda Metro Jaya melihat hal ini adalah sesuatu yang strategis, ada dampak yang sistemik sehingga perubahan-perubahan yang positif ini diharapkan dengan gebrakan kami ini,” tambahnya.

Sementara Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Wahyu Widayat menyarankan toleransi waktu penumpukan barang di pelabuhan dikurangi agar tidak disalahgunakan oknum-oknum di pelabuhan.

“Mestinya fungsi pelabuhan ini sebagai tempat bongkar muat barang, bukan tempat penumpukan. Intinya harus ada ketegasan berapa lama boleh numpuk di pelabuhan. Sekarang diberikan toleransi 1 sampai 3 hari diberikan gratis, jadi masa penumpukan itu kalau bisa dikurangi,” katanya.