Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10%

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. Kalangan pengusaha pun memprediksi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin masif dengan adanya kebijakan tersebut.