Perintah eksekutif baru dari pemerintahan Trump mulai hari Jumat (24/4) membatasi imigrasi legal ke Amerika selama 60 hari.
Sebelum menandatangani perintah eksekutif Rabu malam, Presiden Donald Trump mengutip perlunya melindungi pekerja Amerika dan mempertahankan sumber daya perawatan kesehatan AS selama pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Trump Tangguhkan Imigrasi selama 60 HariPerintah eksekutif itu menangguhkan permohonan visa bagi penduduk tetap yang dikenal sebagai Green Card bagi anggota keluarga warga negara AS dan penduduk tetap yang saat ini tinggal di luar Amerika dan tidak memiliki visa atau dokumen perjalanan yang sah.
Pengumuman itu juga menangguhkan permohonan Green Card bagi ribuan orang yang datang ke AS melalui program keberagaman atau sistem lotere. Lima puluh ribu kartu penduduk tetap, diberikan setiap tahun untuk orang-orang dari negara-negara yang tingkat imigrasinya ke Amerika dianggap rendah.
Selama lebih dari 50 tahun, Amerika telah mengeluarkan Green Card untuk para imigran yang diizinkan tinggal secara permanen di AS. Bagi banyak orang, memperoleh kartu penduduk tetap adalah langkah terakhir sebelum mengajukan kewarganegaraan Amerika.
Menurut Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, Green Card umumnya diberikan kepada anggota keluarga warga negara AS dan warga legal, serta para pengungsi dan pencari suaka yang diterima di AS dan bagi kategori pekerja tertentu.
Pada Tahun Anggaran 2019, Kantor Kewarganegaraan dan Layanan Imigrasi AS (USCIS) memberikan tempat tinggal permanen yang sah secara hukum kepada hampir 577.000 orang. [my/ii]