Penyanyi R. Kelly Divonis 20 Tahun Penjara

  • Associated Press

R Kelly, tengah, berjalan meninggalkan Daley Center, Chicago, setelah persidangan atas kasus yang membelitnya pada 8 Mei 2019. (Foto: AP/Matt Marton)

Seorang hakim federal, pada Kamis (23/2), menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada penyanyi R. Kelly karena tuduhan pornografi anak di Chicago dan membujuk anak-anak di bawah umur untuk berhubungan seks. Tetapi hakim distrik Harry Leinenweber memerintahkan agar R. Kelly menjalani hampir semua hukumannya secara bersamaan dengan hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan tahun lalu atas tuduhan pemerasan.

Leinenweber juga memerintahkan agar R. Kelly menjalani hukuman satu tahun penjara setelah hukumannya di New York.

Pertanyaan utama menjelang vonis di kampung halaman penyanyi itu di Chicago adalah apakah Leinenweber akan memerintahkan agar laki-laki berusia 56 tahun itu menjalani hukuman secara bersamaan atau hanya setelah ia menyelesaikan hukuman di New York tahun 2021. Ini berarti setara dengan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Jumlah Pembunuhan Massal di AS terkait Ekstremisme Melonjak

Tim jaksa mengakui bahwa hukuman yang panjang itu dijatuhkan hanya setelah hukuman di New York dapat menghapus kemungkinan R. Kelly keluar dari penjara dalam keadaan hidup. Hal tersebut mereka minta, dengan alasan kejahatannya terhadap anak-anak dan kurangnya rasa penyesalan.

Meskipun demikian dengan vonis hari Kamis ini R. Kelly akan menjalani tidak lebih dari 31 tahun kurungan. Ini berarti dia akan memenuhi syarat untuk dibebaskan pada sekitar usia 80 tahun, memberinya harapan bahwa suatu hari nanti ia dapat meninggalkan penjara ketika masih hidup.

R. Kelly dengan tenang berbicara sebentar saat sidang dimulai, ketika hakim menanyakan padanya apakah ia telah mengkaji dokumen-dokumen utama yang disajikan dan melihat adanya ketidakakuratan.

“Yang Mulia saya telah mengkajinya bersama pengacara saya. Saya mengandalkan pada mereka,” ujarnya.

Dua penuduh utamanya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.

Dalam pernyataan yang dibacakan dengan keras di pengadilan, seorang perempuan – yang menggunakan nama samaran “Jane” – ia telah kehilangan impian untuk menjadi penyanyi dan memiliki hubungan.

“Saya telah kehilangan impian saya karena Robert Kelly,” ujarnya. “Saya tidak akan pernah mendapatkan kembali apa yang telah diambil Robert Kelly. Saya sudah dilukai Robert secara permanen,” tambahnya.

Perempuan itu merupakan saksi mahkota jaksa dalam sidang R. Kelly karena empat dakwaan terkait dengan dirinya. “Ketika keperawanan Anda diambil oleh seorang pedofil pada usia 14 tahun, hidup Anda tidak pernah benar-benar milik Anda,” ujar Jane.

Penggugat lain yang menggunakan nama samara “Nia,” menghadiri sidang dan menyampaikan pernyataan secara langsung pada R. Kelly. Berbicara dengan suara bergetar, ia mengatakan R.Kelly berulangkali melakukan kesalahan ketika ia menganiayanya. “Kini Anda di sini, karena ada sesuatu yang salah denganmu. Kamu tidak lagi dapat menyakiti anak-anak,” ujarnya.

Tahun lalu juri di Chicago menghukum R. Kelly atas enam dari 13 dakwaan, yaitu tiga dakwaan memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan karena membujuk anak-anak di bawah umur untuk berhubungan seks.

R. Kelly bangkit dari kemiskinan di Chicago dan menjadi salah satu bintang R&B terbesar di dunia. Ia dikenal karena sukses besar “I Believe I Can Fly,” dan lagu-lagu bernuansa seks seperti “Bump n’Grind.” Ia masih menjual jutaan album bahkan setelah tuduhan tentang pelecehan terhadap gadis-gadis muda mulai terungkap di depan publik pada tahun 1990-an.

BACA JUGA: Terbukti Memperkosa, Mantan Produser Hollywood Harvey Weinstein Divonis 16 Tahun Penjara

Dalam pengajuan presentasi, jaksa menggambarkan R. Kelly sebagai “predator seksual serial” yang menggunakan ketenaran dan kekayaannya untuk menarik, melecehkan secara seksual dan kemudian menelantarkan korban yang terpesona pada kemasyurannya.

Asisten Jaksa Amerika Serikat Jeannice Appenteng pada Kamis mendesak hakim untuk menetapkan hukuman yang lebih lama dan menahan penyanyi itu “selama sisa hidupnya.”

Pelecehan seksual yang dilakukan R. Kelly terhadap anak-anak menjadi semakin buruk, ujarnya, karena ia “mengabadikan” pelecehan itu dengan memfilmkan para korban, termasuk Jane. Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa R. Kelly “menggunakan Jane sebagai alat bantu seks, sesuatu” untuk memproduksi video porno. [em/rs]