Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Non Yudisial Langgengkan Impunitas
Your browser doesn’t support HTML5
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum tahun 2000 secara non-yudisial (di luar pengadilan) dinilai dapat melanggengkan impunitas serta pengingkaran terhadap hak korban dan keluarganya.