Penyerang Masjid di Norwegia Dihukum 21 Tahun Penjara

Philip Manshaus, penyerang masjid di Oslo, Norwegia, dihukum penjara 21 tahun, 11 Juni 2020. (Foto: dok).

Seorang pria Norwegia, yang membunuh saudara perempuan tirinya dan kemudian menyerang sebuah masjid di Oslo, dinyatakan bersalah, Kamis (11/6), dan dihukum 21 tahun penjara, hukuman penjara terlama yang diizinkan undang-undang Norwegia.

Philip Manshaus, yang mengatakan di pengadilan ia menyesal tidak berhasil menimbulkan lebih banyak kerusakan, “terbukti sebagai orang yang sangat berbahaya,” kata jaksa Johan Oeverberg yang menuntut hukuman maksimum dijatuhkan terhadap Manshaus.

BACA JUGA: Pengadilan Serangan Masjid di Norwegia Dimulai

Tahun lalu, Manshaus, 22, pertama-tama membunuh saudara perempuan tirinya dengan menembaknya sebanyak empat kali dengan senapan buru di rumah mereka, di Baerum, kawasan pinggiran Oslo. Ia kemudian berkendaraan ke masjid terdekat di mana tiga pria sedang sibuk mempersiapkan kegiatan Idul Adha.

Manshaus melepaskan empat tembakan ke pintu kaca masjid itu sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan salah satu pria di masjid itu. Di pengadilan, Manshaus mengakui melakukan tindakan itu dan menyebut aksinya sebagai “keadilan yang mendesak”. Salah satu pria terluka ketika berusaha melumpuhkan Manshaus. [ab/uh]