Pihak berwenang Perancis mengatakan mereka telah menghalangi enam warganya yang akan segera pergi ke Suriah berdasarkan UU anti-terorisme baru yang dirancang untuk menghentikan arus pejuang asing yang bergabung dengan kelompok-kelompok militan di luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri Perancis mengatakan, paspor ke-enam orang itu disita dan 40 orang lagi sedang dipersiapkan untuk dikenai tindakan serupa.
Berdasarkan UU itu, paspor dan KTP keenam orang tersebut akan ditahan selama enam bulan. Pemerintah memiliki hak untuk mengeluarkan perintah untuk menahan dokumen-dokumen itu lebih lama.
Ratusan warga Perancis diyakini ikut berperang membantu kelompok-kelompok militan, termasuk kelompok Negara Islam (ISIS) di Suriah.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan sebuah jalur telepon khusus -- yang dibuka mulai April 2014 untuk menerima laporan mengenai radikalisasi dan ekstrimisme keagamaan - telah menerima kira-kira 1.000 kasus.