Peraturan Baru dalam Larangan Perjalanan AS Prasyaratkan Hubungan Keluarga dan Bisnis

Seorang pria diambil sidik jarinya secara elektronik sebagai bagian dari peragaan cara dan proses permohonan visa di bagian konsular Kedutaan Amerika di Lima, 3 Oktober 2014. (Foto: dok).

Amerika Serikat siap memberlakukan peraturan-peraturan baru yang mensyaratkan para pemohon visa dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim memiliki hubungan erat dengan kerabat atau bisnis di Amerika, agar memenuhi syarat untuk diizinkan memasuki negara ini.

Surat kawat Departemen Luar Negeri yang dilihat kantor berita Associated Press dan Reuters Rabu malam (29/6) tetapi tidak disiarkan terbuka, menguraikan bagaimana para pejabat konsuler harus memproses permohonan visa orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Hubungan keluarga dekat yang dapat diterima mencakup orang tua, pasangan suami atau istri, anak, putera atau puteri yang telah dewasa, menantu atau saudara kandung yang telah berada di Amerika Serikat.

Hubungan yang tidak memenuhi persyaratan itu mencakup kakek nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, sepupu, saudara ipar, tunangan, atau kerabat jauh lainnya.

Sementara itu hubungan bisnis yang dapat diterima haruslah yang bersifat “resmi dan tercatat,” dan tidak diciptakan untuk menghindari larangan perjalanan itu. Menurut surat kawat tersebut, hal-hal seperti pemesanan kamar hotel tidak memenuhi persyaratan itu.

Associated Press menyatakan peraturan baru itu akan mulai berlaku hari Kamis pukul 8 malam waktu Washington. [uh/ab]