Siksa PRT Indonesia, Perempuan Hong Kong Divonis 6 Tahun Penjara

Law Wan-tung (44 tahun), menutupi wajahnya saat meninggalkan pengadilan Hong Kong (Foto: dok). Pengadilan Hong Kong memvonisnya dengan hukuman penjara enam tahun, Jumat (27/2), atas kasus penyiksaan pembantunya, Erwiana Sulistyaningsih.

Law Wan-tung didapati bersalah awal bulan ini atas 18 butir dakwaan, yang mencakup menyerang, mencederai parah, mengintimidasi dan tidak membayar gaji, serta tidak memberi waktu istirahat kepada Sulistyaningsih.

Sebuah pengadilan Hong Kong memvonis seorang perempuan bernama Law Wan-tung, dengan hukuman penjara enam tahun, hari Jumat (27/2). Ia menyiksa pembantunya, Erwiana Sulistyaningsih, umur 45 tahun, warga negara Indonesia, dalam kasus yang menimbulkan kemarahan besar karena tingkat kebrutalannya.

Law didapati bersalah awal bulan ini atas 18 butir dakwaan, yang mencakup menyerang, mencederai parah, mengintimidasi dan tidak membayar gaji, serta tidak memberi waktu istirahat kepada Sulistyaningsih.

Selain hukuman penjara, Law juga didenda 15.000 dolar Hong Kong atau $1.930 dolar Amerika. Kasus itu mengangkat buruknya perlakuan yang dialami pekerja migran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Asia dan Timur Tengah.

Indonesia menyuplai sekitar separuh dari pekerja domestik asing yang berjumlah 330.000 orang di Hong Kong. Kasus Sulistyaningsih terangkat ke permukaan setelah gambar luka-lukanya yang parah di sekujur tubuh beredar di kalangan warga Indonesia di Hong Kong. Ia bekerja pada Law, yang punya dua anak remaja, sekitar delapan bulan, mulai bulan Juni 2013.