Permen Kominfo 5 Tahun 2020 Ancam Kebebasan Pers dan Keamanan Data Pribadi

  • Petrus Riski

Your browser doesn’t support HTML5

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk pers, karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyatakan pendapat dan berekspresi.