Permen Kominfo 5 Tahun 2020 Ancam Kebebasan Pers dan Keamanan Data Pribadi
Your browser doesn’t support HTML5
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk pers, karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyatakan pendapat dan berekspresi.