Data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan jumlah perokok anak dibawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang.
Usia perokok di Indonesia kini semakin muda, bahkan telah menyentuh usia anak-anak. Kondisi ini yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai satu-satunya negara di dunia dengan baby smoker atau perokok anak.
Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan selama tahun 2008 hingga 2012 jumlah perokok anak dibawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang. Sedangkan jumlah perokok anak antara usia 10 hingga 14 tahun mencapai 1,2 juta orang. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada keteranganya usai Workshop Advokasi Penerapan Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Denpasar Bali pada Sabtu siang.
Arist mengungkapkan kondisi yang lebih memprihatikan yaitu perokok anak di Indonesia rata-rata menghabiskan 40 batang rokok perhari. Data terbaru yaitu ditemukanya seorang anak bernama Aldi Suganda di Sumatera Selatan yang telah merokok sejak umur 11 bulan. Menurut Arist, kondisi ini yang menyebabkan Indonesia disebut-sebut sebagai negara baby smoker atau perokok anak.
"Kita sudah diklaim sebagai baby smoker di Indonesia. Baby smoker itu menakutkan, tidak ada itu di Tiongkok. Tiongkok merupakan negara nomor satu dalam konsumsi rokok," komentar Arsit.
Arist Merdeka Sirait menyatakan atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan melakukan gugatan class action atau gugatan dengan menggunakan hak hukum masyarakat terhadap pemerintah dan pabrik rokok. Gugatan tersebut menurut rencana akan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir bulan ini
"Menurut saya (hal tersebut) harus dilakukan, karena pemerintah tidak mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan itu (iklan rokok). Pemerintah punya kewajiban untuk memelihara kesehatan masyarakat,” kata Arist.
Peneliti Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Made Kerta Duana, M.P.H menyebutkan hasil survey di Denpasar menunjukkan sekitar 34,5 persen remaja umur 13 sampai 22 tahun merupakan perokok aktif.
Penelitian yang dilakukan bulan Mei-September 2011 dan melibatkan 149 responden menunjukkan 98,5 persen perokok merupakan remaja laki-laki. Selain itu, tingkat kecanduan rokok pada remaja perokok aktif di Denpasar cukup parah
"Remaja mulai merokok pada saat mulai ke kamar mandi, jadi di WC mereka pertama mulai merokok. Jadi bukan setelah makan, bukan setelah kerja, pertama itu justru setelah bangun ke kamar mandi. Mereka buang air besar sambil merokok'" kata Made Kerta Duana.
Provinsi Bali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang kini telah memiliki perda KTR. Menurut rencana perda tersebut akan mulai berlaku efektif pada awal Juni mendatang.
Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan selama tahun 2008 hingga 2012 jumlah perokok anak dibawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang. Sedangkan jumlah perokok anak antara usia 10 hingga 14 tahun mencapai 1,2 juta orang. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada keteranganya usai Workshop Advokasi Penerapan Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Denpasar Bali pada Sabtu siang.
Arist mengungkapkan kondisi yang lebih memprihatikan yaitu perokok anak di Indonesia rata-rata menghabiskan 40 batang rokok perhari. Data terbaru yaitu ditemukanya seorang anak bernama Aldi Suganda di Sumatera Selatan yang telah merokok sejak umur 11 bulan. Menurut Arist, kondisi ini yang menyebabkan Indonesia disebut-sebut sebagai negara baby smoker atau perokok anak.
"Kita sudah diklaim sebagai baby smoker di Indonesia. Baby smoker itu menakutkan, tidak ada itu di Tiongkok. Tiongkok merupakan negara nomor satu dalam konsumsi rokok," komentar Arsit.
Arist Merdeka Sirait menyatakan atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak akan melakukan gugatan class action atau gugatan dengan menggunakan hak hukum masyarakat terhadap pemerintah dan pabrik rokok. Gugatan tersebut menurut rencana akan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir bulan ini
"Menurut saya (hal tersebut) harus dilakukan, karena pemerintah tidak mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan itu (iklan rokok). Pemerintah punya kewajiban untuk memelihara kesehatan masyarakat,” kata Arist.
Peneliti Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Made Kerta Duana, M.P.H menyebutkan hasil survey di Denpasar menunjukkan sekitar 34,5 persen remaja umur 13 sampai 22 tahun merupakan perokok aktif.
Penelitian yang dilakukan bulan Mei-September 2011 dan melibatkan 149 responden menunjukkan 98,5 persen perokok merupakan remaja laki-laki. Selain itu, tingkat kecanduan rokok pada remaja perokok aktif di Denpasar cukup parah
"Remaja mulai merokok pada saat mulai ke kamar mandi, jadi di WC mereka pertama mulai merokok. Jadi bukan setelah makan, bukan setelah kerja, pertama itu justru setelah bangun ke kamar mandi. Mereka buang air besar sambil merokok'" kata Made Kerta Duana.
Provinsi Bali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang kini telah memiliki perda KTR. Menurut rencana perda tersebut akan mulai berlaku efektif pada awal Juni mendatang.