Seorang korban perkosaan berusia 11 tahun di Peru diizinkan melakukan aborsi akhir pekan lalu, setelah awalnya ditolak melakukan prosedur tersebut. Kasus itu menyoroti minimnya dukungan bagi anak-anak korban kekerasan seksual, kata kelompok-kelompok HAM.
Anak perempuan yang dikenal dengan sebutan “Mila” itu diperkosa selama bertahun-tahun oleh ayah tirinya, menurut laporan polisi. Awal bulan ini, Mila, dengan kandungan berusia hampir 18 minggu, dipulangkan pihak rumah sakit di wilayah Loreto, Amazon, setelah menolak permohonannya untuk melakukan aborsi.
Pengalaman Mila menyoroti kegagalan negara dalam melindungi anak-anak korban kekerasan seksual, kata direktur organisasi nonpemerintah feminis PROMSEX, Susana Chavez. Ia menambahkan, kemungkinan besar masih banyak kasus perkosaan anak yang tidak dilaporkan.
Data resmi menunjukkan bahwa angka kelahiran hidup pada anak perempuan usia 10-14 tahun di Peru naik 14% tahun lalu menjadi 1.625. Pada paruh pertama tahun ini, tercatat 14.500 serangan seksual, di mana 70% di antaranya melibatkan anak di bawah usia 17 tahun. Di Peru, aborsi hanya legal apabila nyawa ibu terancam. [rd/rs]