Peru kini mewajibkan agar orang-orang mengenakan dua lapis masker di tempat-tempat di mana orang-orang mungkin berkerumun seperti di bangunan-bangunan komersial.
Regulasi, yang dimaksudkan untuk memperlambat gelombang kedua virus corona yang mematikan, mulai diberlakukan pada hari Senin, dan pertama kali dilaporkan oleh surat kabar nasional Peru, El Peruano.
Menurut surat kabar tersebut, surat keputusan itu, Supreme Decree (#083-2021-PCM) juga mewajibkan penggunaan masker dobel di mal, toko swalayan, pusat perbelanjaan, pasar dan gudang.
Berdasarkan prakarsa baru itu, pelindung wajah juga direkomendasikan selain mengenakan masker dobel. Pemerintah masih mewajibkan masyarakat mengenakan masker di semua tempat umum.
Selain itu, otoritas kesehatan sedang melakukan pengawasan epidemiologi intensif untuk mengidentifikasi adanya kenaikan jumlah kasus yang terinfeksi COVID-19 dan merespons situasi tersebut.
Peru berpacu untuk memvaksinasi rakyatnya sementara tingkat COVID-19 di negara itu masih tergolong yang tertinggi di Amerika Selatan. Menurut Johns Hopkins University Coronavirus Resource Center, Peru mencatat 1.761.575 kasus terkukuhkan dan 59.724 kematian akibat virus corona. [uh/ab]