Penyanyi rap will.i.am menganggap musisi/penyanyi Pharrell Williams melanggar merek dagangnya karena memakai frasa "I AM".
Produser musik dan penyanyi Pharrell Williams mengajukan tuntutan hukum Senin (1/7), meminta pengadilan Amerika memutuskan bahwa ia tidak melanggar merek dagang yang dimiliki penyanyi rap Black Eyed Peas will.i.am lewat frasa "I AM."
Dalam tuntutan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan itu, Williams
menyatakan bahwa will.i.am, yang bernama asli William Adams, telah berulangkali menulis surat pada Williams supaya ia berhenti menggunakan frasa “I AM” pada laman yang dibuat Williams, iamother.com.
Laman tersebut, menurut tuntutan tersebut, fokus untuk “mendorong individualitas lewat bentuk ekspresi yang berbeda-beda.”
Merek dagang yang dimiliki perusahaan Williams, I Am Other Entertainment, tidak memiliki tanda baca titik antara "i" dan "am," tidak seperti yang dimiliki will.i.am, menurut tuntutan tersebut.
Selain itu, menurut tuntutan tersebut, merek dagang will.i.am untuk "I AM" meliputi pakaian dan “relatif lemah” karena merek dagang serupa sudah ada.
Tuntutan hukum itu meminta pengadilan menyatakan bahwa frasa "I Am Other" tidak “melanggar, memperlemah atau secara tidak jujur bersaing” dengan will.i.am, ujar Brad Rose, pengacara Williams.
Pihak will.i.am sendiri belum dapat dimintai komentar.
Williams adalah bagian dari grup musik The Neptunes dan N.E.R.D., dan telah berkolaborasi dengan penyanyi-penyanyi seperti Justin Timberlake, Kanye West dan Jay-Z.
Black Eyed Peas telah menjual lebih dari 31 juta keping album, menurut laman will.i.am. (Reuters/Erin Geiger Smith)
Dalam tuntutan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan itu, Williams
menyatakan bahwa will.i.am, yang bernama asli William Adams, telah berulangkali menulis surat pada Williams supaya ia berhenti menggunakan frasa “I AM” pada laman yang dibuat Williams, iamother.com.
Laman tersebut, menurut tuntutan tersebut, fokus untuk “mendorong individualitas lewat bentuk ekspresi yang berbeda-beda.”
Merek dagang yang dimiliki perusahaan Williams, I Am Other Entertainment, tidak memiliki tanda baca titik antara "i" dan "am," tidak seperti yang dimiliki will.i.am, menurut tuntutan tersebut.
Selain itu, menurut tuntutan tersebut, merek dagang will.i.am untuk "I AM" meliputi pakaian dan “relatif lemah” karena merek dagang serupa sudah ada.
Tuntutan hukum itu meminta pengadilan menyatakan bahwa frasa "I Am Other" tidak “melanggar, memperlemah atau secara tidak jujur bersaing” dengan will.i.am, ujar Brad Rose, pengacara Williams.
Pihak will.i.am sendiri belum dapat dimintai komentar.
Williams adalah bagian dari grup musik The Neptunes dan N.E.R.D., dan telah berkolaborasi dengan penyanyi-penyanyi seperti Justin Timberlake, Kanye West dan Jay-Z.
Black Eyed Peas telah menjual lebih dari 31 juta keping album, menurut laman will.i.am. (Reuters/Erin Geiger Smith)