Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan lembaganya telah merekomendasikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 untuk ditunda. Namun, pemerintah, DPR dan KPU telah memutuskan akan melanjutkan Pilkada serentak di tengah peningkatan kasus positif Corona.
Karena itu, Hairansyah meminta pemerintah dan penyelenggara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Kalaupun Pilkada dilaksanakan maka protokol kesehatan harus maksimal dijalankan demi keselamatan publik. Namun perkembangannya tidak menggembirakan, karena kebijakan negara nampak tidak efektif. Itu ditunjukkan data kasus Covid-19 yang meningkat," jelas Hairansyah dalam konferensi pers online, Selasa (29/9/2020).
Hairansyah juga mengingatkan kasus meninggalnya petugas penyelenggara pemilu karena kelelahan pada Pemilu 2019. KPU mencatat ada 894 petugas yang meninggal dan 5.175 petugas sakit. Ia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali pada Pilkada serentak 2020 meski sejumlah penyelenggara telah terpapar corona.
Komnas juga meminta penyelenggara memastikan partisipasi pemilih di Pilkada serentak. Sebab, ini akan menjadi dasar legitimasi politik bagi pelaksanaan Pilkada dan juga sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
"Apalagi pasangan calonnya juga ada yang positif. Kita khawatirnya menyangkut kualitas penyelenggaraan dan hasil proses pemilihan. Karena situasi pandemi ini banyak hal yang tidak terduga," tambahnya.
Ia juga menyoroti ketiadaan Undang-undang yang memayungi pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi corona. Hal ini berpotensi memunculkan masalah atau gugatan dari berbagai pihak di kemudian hari.
Sementara Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab meminta penyelenggara pemilu menyampaikan sikap terbuka terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang memasuki tahapan kampanye. Sebab, ia masih meragukan ketersediaan fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan di berbagai daerah yang menjalankan Pilkada.
"Kita mendukung KPU dan Bawaslu terbuka untuk menyampaikan tantangan di lapangan dalam menyelenggarakan Pilkada tidak seenak yang diomongkan elit politik di Jakarta. Supaya kita menyadari bahaya di depan mata penyebaran Covid-19," jelas Amiruddin.
Ia juga menangkap keraguan dari penyelenggara Pilkada serentak dalam menjalankan sanksi kepada orang yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, proses pemberian sanksi tersebut memakan waktu beberapa bulan. Di samping itu, petugas juga tidak dapat menjerat pelanggar dengan sanksi sesuai UU Karantina karena tidak semua daerah menerapkan kebijakan karantina akibat Corona.
Pemerintah telah menetapkan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan berlangsung sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020. Dalam rapat terbatas Senin (28/9), Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Idham Aziz untuk tegas dalam penerapan protokol kesehatan sehingga tidak ada klaster baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim angka kesembuhan dan kematian pasien Corona telah membaik. Sedangkan untuk ketersediaan tempat tidur secara nasional telah terisi 21.619 tidur dari 46.705 tempat tidur.
“Angka kematian dan kesembuhan Covid-19 ini relatif sudah baik, di mana angka kesembuhan sebesar 73,77 persen dan ini setara dengan (angka kesembuhan) global. Kemudian angka fatality rate 3,77 persen, sudah jauh terus membaik. Kemudian juga active rate Indonesia sudah mencapai sebesar 22,46 persen,” jelas Airlangga usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari laman Setkab.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan realisasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 telah mencapai sekitar Rp 14,5 triliun per 25 September 2020. Rinciannya KPU sebesar Rp 10,165 triliun (99,27 persen), Bawaslu Rp 3,433 triliun (99,02 persen) dan pengamanan Rp 1,053 triliun (69,36 persen).
Your browser doesn’t support HTML5
Kemendagri mengimbau agar pemerintah daerah yang belum menuntaskan transfer anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke KPU, Bawaslu dan Pengamanan agar dilakukan secepatnya.
"Khusus bagi para Penjabat Sementara (Pjs) yang tidak segera menyelesaikan NPHD nya, akan diusulkan kepada Mendagri agar Pjs tersebut diganti," jelas Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto melalui keterangan tertulis Sabtu (26/9/2020). [sm/em]