Pemimpin Australia Jumat mengatakan ia kecewa Indonesia telah mengurangi hukuman penjara pembuat bom dalam serangan teror di Bali yang menewaskan 202 orang hampir 20 tahun lalu.
Narapidana kasus bom bali pertama, Umar Patek, bisa bebas dalam beberapa hari jika ia diberikan pembebasan bersyarat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan ia diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Patek dikurangi lima bulan lagi. Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober, kata Albanese.
"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9. "Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu."
Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia. [ka/rs]