PM Boris Johnson Tidak Akan Mundur Terkait Putusan MA Inggris

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson saat berpidato di hadapan peserta KTT Iklim PBB di Markas Besar PBB, New York, 23 September 2019.

Kantor Boris Johnson menyatakan ia tidak akan mengundurkan diri sebagai perdana menteri Inggris setelah Mahkamah Agung Selasa menetapkan bahwa keputusannya untuk membekukan parlemen selama lima pekan menjelang tenggat keluarnya negara itu dari Uni Eropa (Brexit) adalah melanggar hukum.

Downing St. menyatakan Johnson akan kembali dari Majelis Umum PBB di New York Selasa malam (24/9), lebih cepat daripada yang direncanakan.

Ini akan membuatnya tiba di London pada waktu parlemen mulai bersidang hari Rabu (25/9).

Johnson menyatakan sangat tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung bahwa pembekuan itu melanggar hukum.

BACA JUGA: MA Inggris Tetapkan Pembekuan Parlemen Ilegal

Ia mengatakan pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Agung tetapi ia juga mengisyaratkan ia akan coba membekukannya lagi.

Hari Selasa (24/9) di New York Johnson mengatakan “Saya sangat tidak setuju dengan putusan Mahkamah Agung. Saya pikir hal itu tidak benar tetapi kami akan melangkah terus dan tentu saja parlemen akan kembali.”

Ketua Majelis Rendah parlemen Inggris John Bercow mengatakan parlemen akan mulai kembali bersidang pada hari Rabu.

Bercow mengatakan hari Selasa ada sidang darurat menyusul putusan Mahkamah Agung bahwa pembekuan parlemen oleh pemerintah adalah melanggar hukum dan batal. Ia mengatakan dengan putusan pengadilan itu berarti parlemen tidak pernah dibekukan secara legal dan secara teknis masih berfungsi. [uh/ab]