Perdana menteri Inggris, Rishi Sunak berjuang keras pada Senin (11/12) untuk memperoleh cukup dukungan bagi kebijakan imigrasi andalannya untuk mendeportasi pencari suaka ke Rwanda, setelah sejumlah anggota parlemen dari partainya sendiri mengatakan bahwa UU darurat yang direncanakan itu tidak cukup kuat.
Sunak sedang menghadapi ujian genting terkait otoritasnya ketika para politisi baik di sayap kanan ataupun kiri Partai Konservatif mengancam untuk melakukan pemungutan suara menentang RUU itu ketika akan diserahkan ke parlemen pada Selasa (12/12).
Bulan lalu, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa skema pemerintah untuk mendeportasi ribuan migran ke Rwanda bertentangan dengan hukum, dengan mengatakan bahwa negara di Afrika Timur itu tidak dapat disebut sebagai negara ketiga yang aman.
BACA JUGA: MA Inggris: Rencana Kirim Migran ke Rwanda Langgar HukumSebagai tanggapannya, Sunak menyetujui perjanjian baru dengan Rwanda dan telah mengajukan UU darurat yang didesain untuk mengesampingkan hukum HAM domestik maupun internasional yang dapat mencegah upaya deportasi itu.
Meski begitu, satu kelompok anggota parlemen mengatakan bahwa UU tersebut tidak cukup mampu sebagai upaya membatasi permohonan dari pencari suaka dan hanya memberikan solusi parsial dan tidak lengkap, menggarisbawahi ancaman kepada perdana menteri.
Mereka mengatakan, bahwa RUU itu tidak cukup berguna dalam menghentikan migran membawa klaim individual yang menyebut Rwanda sebagai negara yang tidak aman. RUU itu jugatidak bisa menghentikan campur tangan Pengadilan HAM Eropa. [ns/lt]