Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu-sabu Jaringan Medan-Jakarta 

Keterangan foto: Barang bukti berupa 100 kilogram sabu-sabu yang disita dari penangkapan tersangka di Jakarta. Selasa, 18 Agustus 2020. (Courtesy: Polda Sumut).

Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram (Kg). Pengungkapan kasus narkotika itu dinilai telah menyelamatkan satu juta anak bangsa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 100 kg jaringan Medan-Jakarta merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka DEJ di wilayah Sumut, pada 19 Juni 2020. Saat itu, polisi berhasil meringkus DEJ beserta barang bukti 23 kg sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (15/8), polisi melakukan penindakan di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara, dan diamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 50 kg.

"Dari tersangka pertama inisial HW disita barang bukti (sabu-sabu) 50 kg dalam dua karung plastik dan 25.000 butir ekstasi," kata Sormin dalam jumpa pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Sormin Martuani saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, terkait penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 100 kilogram. Selasa, 18 Agustus 2020. (Courtesy: Polda Sumut)

Sormin melanjutkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tambahan dari HW bahwa ada tersangka lain yang berinisial ST yang terlibat dalam peredaran 100 kg sabu-sabu jaringan Medan-Jakarta ini.

"Dilakukan juga penindakan di Jakarta Utara, disita barang bukti (sabu-sabu) 50 kg dalam dua karung plastik. Dari rumah ST di Kalibaru juga disita 25.000 butir ekstasi. Rencananya itu juga akan dikirim ke Medan," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dengan membawa para tersangka ke Medan guna menunjukkan gudang penyimpanan narkotika. Namun saat itu salah seorang tersangka, ST, melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan nyawa petugas dengan satu bilah parang.

"Karena ada anggota kami terluka. Terhadap tersangka ST dilakukan tindakan keras terukur mengakibatkan meninggal dunia," ujar Sormin.

BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 25 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia ke Palu

Dalam kasus ini tersangka yang terlibat dalam peredaran 100 kg sabu-sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 100 kg. Polisi mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya satu juta anak bangsa dari jeratan narkotika.

Sehari sebelumnya, Senin (17/8), Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 49,8 kg dari Medan ke Palembang.

Your browser doesn’t support HTML5

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu-sabu Jaringan Medan-Jakarta

Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan persnya di Medan mengatakan selama pandemi Covid-19 peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia tidak berkurang malah semakin meningkat signifikan.

"Saya ingin mengingatkan bahwa daerah Aceh dan Sumut adalah daerah paling rawan baik terhadap masuknya penyelundupan narkoba dari luar negeri dan juga pengguna terbesar di Indonesia," ungkapnya. [aa/ft]