Polisi bersenjata lengkap mengawal seorang laki-laki berseragam tahanan warna biru di kantor Polres Karanganyar, Senin sore (20/3). Tahanan tersebut adalah tersangka pelaku pedofilia yang sedang ditangani kepolisian setempat. Tersangka berinisial F yang berusia 29 tahun ini mengaku mencabuli 16 anak laki-laki berusia 8 hingga 10 tahun.
"Ada banyak, 16 anak. Saya iming-imingi uang buat jajan. kebanyakan mereka tetangga saya," jelas F.
Sementara itu, Kepala Polres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjutak mengatakan masih mengembangkan kasus pedofilia ini. Menurut Ade, kemungkinan jumlah korban lebih dari 16 orang.
“Laporan dari korban kita terima 15 Maret 2017 dan kita kembangkan, kita tangkap tersangka, ternyata jumlah korban ada 16 anak. Kurun waktu 2003 hingga akhir tahun 2016. Jumlah korban mungkin masih bisa bertambah, kita masih menunggu laporan masyarakat kalau ada anak-anaknya yang menjadi korban pedofilia pelaku ini. Kita masih telusuri apakah tersangka ini memiliki jaringan.”
Polisi menjerat pelaku pedofilia ini dengan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan KUHP.
Your browser doesn’t support HTML5
Sebagaimana diketahui, jaringan pornografi anak dan pedofilia via media sosial online di Indonesia baru-baru ini mulai terkuak. Polisi membongkar grup facebook Loly candy’s berisi ratusan gambar, video, dan tulisan terkait pedofilia. Grup ini diikuti 7.400 anggota yang ternyata juga banyak di antara mereka tergolong anak-anak.
Polisi menangkap empat orang sebagai tersangka, sebagian di antaranya masih berusia dibawah 17 tahun. Polisi masih menelusuri aliran rekening para tersangka di grup media sosial ini, karena mereka bisa mendapat 15 dolar Amerika Serikat atau sekitar 200 ribu rupiah untuk setiap aktifitas tukar gambar. [ys/ab]