Polisi Hong Kong, Selasa (13/6) menangkap seorang pria yang diduga menuliskan grafiti di dinding dan gerbang Konsulat AS, menurut laporan media dan polisi.
Foto-foto dari media lokal termasuk South China Morning Post menunjukkan kata bahasa Inggris “hegemony” dan kata dalam bahasa Mandarin untuk “standar ganda” dicat putih di gerbang dan dinding di dekatnya.
Vandalisme itu terjadi di tengah memburuknya hubungan AS-China terkait masalah perdagangan dan ketegangan atas Taiwan, pulau dengan pemerintahan sendiri yang diklaim China sebagai bagian dari wilayahnya.
Polisi mengatakan bahwa mereka menerima laporan pada pukul 5.22 pagi, Selasa, dari konsulat yang melaporkan perusakan tersebut. Mereka menangkap seorang pria berusia 47 tahun bermarga Wen dari China daratan karena dicurigai melakukan tindakan kriminal itu.
Pelanggar yang dinyatakan bersalah menghancurkan atau merusak properti dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Konsulat AS tidak segera berkomentar ketika dihubungi kantor berita Associated Press. Grafiti itu telah dihapus pada Selasa pagi. [ab/ka]