Polisi Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Bunuh Gubernur Punjab

Terdakwa pembunuh gubernur Punjab, Mumtaz Qadri dijatuhi hukuman mati (1/10).

Mumtaz Qadri mengaku membunuh Gubernur provinsi Punjab, Salman Taseer karena tentangan gubernur itu pada UU penghinaan agama.

Seorang petugas polisi Pakistan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang gubernur yang menentang undang-undang penghujatan yang kontroversial di Pakistan.

Seorang hakim mengumumkan putusan itu hari Sabtu di pengadilan anti-terorisme di penjara kota Rawalpindi.

Petugas polisi Mumtaz Qadri mengaku membunuh Gubernur Provinsi Punjab Salman Taseer awal tahun ini karena gubernur itu menolak undang-undang penghujatan. Undang-undang itu menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang menghina Islam. Qadri adalah anggota tim keamanan gubernur tersebut.

Para pengacara Qadri menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Ketika vonis diumumkan, lebih dari 100 orang berunjuk rasa mendukung Qadri di luar penjara. Mereka menuntut agar ia dibebaskan.

Almarhum Salman Taseer, politisi sekuler dan progresif, adalah penentang yang vokal terhadap ekstremisme agama. Ia secara terbuka memimpin tuntutan agar undang-undang penghujatan direformasi karena menerapkan hukuman yang keras bagi pelanggar.

Taseer juga menuntut pembebasan seorang perempuan beragama Kristen yang diancam hukuman mati karena diduga membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad.