Tim Mabes POLRI menangkap sejumlah warga Karanganyar yang terlibat jaringan narkoba yang diduga adalah lintas negara.
KARANGANYAR —
Sekitar 50 kantong ukuran besar berisi narkotika jenis shabu-shabu menumpuk di sebuah meja di kompleks perumahan Loh Agung, Jaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis siang (10/10). Tampak pula dua buah senjata api laras panjang ikut dipajang di atas meja tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Polisi Arman Depari mengatakan, polisi menangkap tiga orang warga di lokasi tersebut yang terlibat jaringan narkoba internasional.
“Di tempat ini kita menangkap tiga orang tersangka dan barang bukti 1,8 kilogram narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan ini hasil dari penggerebekan dan penangkapan kita sebelumnya di berbagai daerah dan sejumlah negara. Dari jaringan ini kita ketahui dikendalikan dari satu orang yang sudah dapat kita identifikasi berada di daerah Medaeng Surabaya,” ujarnya.
“Hari ini juga tim kita dari Mabes POLRI menuju ke sana untuk dilakukan pemeriksaan pada orang tersebut. Dengan demikian bahwa seluruh rangkaian penangkapan di Malaysia, Laos, Pekanbaru, Brebes, Surabaya, dan Karanganyar ini adalah satu rangkaian, jaringan atau sindikat narkoba internasional. Jaringan ini dikendalikan sindikat Narkoba dari India untuk selanjutnya maka kasus ini akan ditarik ke Mabes POLRI untuk pengembangan adanya sindikat atau jaringan narkoba lainnya.”
.
Arman mengungkapkan sebelum di Karanganyar, polisi menangkap para pelaku jaringan ini di berbagai daerah maupun di sejumlah negara lain yang menjadi sindikat narkoba. Arman menambahkan sindikat atau jaringan narkoba ini menggunakan jalur India, Laos, Vietnam, Kuala Lumpur Malaysia, Solo, Karanganyar, Bali, dan Lombok. Total barang bukti narkotika jenis shabu ini mencapai 10 kilogram.
Penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini mengagetkan sejumlah warga yang berada dekat di lokasi penggerebekan polisi tersebut.
“Ya saya kaget, terus terang kaget ada gudang narkoba seperti ini, nggak nyangka. Setiap hari saya selalu lewat depan rumah ini, rumah dan penghuninya selalu tertutup,” ujar seorang warga bernama Oktara.
Para pelaku jaringan Narkoba Internasional tersebut dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Polisi Arman Depari mengatakan, polisi menangkap tiga orang warga di lokasi tersebut yang terlibat jaringan narkoba internasional.
“Di tempat ini kita menangkap tiga orang tersangka dan barang bukti 1,8 kilogram narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan ini hasil dari penggerebekan dan penangkapan kita sebelumnya di berbagai daerah dan sejumlah negara. Dari jaringan ini kita ketahui dikendalikan dari satu orang yang sudah dapat kita identifikasi berada di daerah Medaeng Surabaya,” ujarnya.
“Hari ini juga tim kita dari Mabes POLRI menuju ke sana untuk dilakukan pemeriksaan pada orang tersebut. Dengan demikian bahwa seluruh rangkaian penangkapan di Malaysia, Laos, Pekanbaru, Brebes, Surabaya, dan Karanganyar ini adalah satu rangkaian, jaringan atau sindikat narkoba internasional. Jaringan ini dikendalikan sindikat Narkoba dari India untuk selanjutnya maka kasus ini akan ditarik ke Mabes POLRI untuk pengembangan adanya sindikat atau jaringan narkoba lainnya.”
.
Arman mengungkapkan sebelum di Karanganyar, polisi menangkap para pelaku jaringan ini di berbagai daerah maupun di sejumlah negara lain yang menjadi sindikat narkoba. Arman menambahkan sindikat atau jaringan narkoba ini menggunakan jalur India, Laos, Vietnam, Kuala Lumpur Malaysia, Solo, Karanganyar, Bali, dan Lombok. Total barang bukti narkotika jenis shabu ini mencapai 10 kilogram.
Penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini mengagetkan sejumlah warga yang berada dekat di lokasi penggerebekan polisi tersebut.
“Ya saya kaget, terus terang kaget ada gudang narkoba seperti ini, nggak nyangka. Setiap hari saya selalu lewat depan rumah ini, rumah dan penghuninya selalu tertutup,” ujar seorang warga bernama Oktara.
Para pelaku jaringan Narkoba Internasional tersebut dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.