Polisi Tangkap Warga AS Buronan FBI
Your browser doesn’t support HTML5
Kepolisian Jakarta menetapkan warga Amerika Serikat berinisial RAM sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.