Polisi Tetapkan Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia
Your browser doesn’t support HTML5
Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang laki-laki etnis Rohingya menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Tersangka mematok harga Rp14 juta per orang untuk bisa menuju Indonesia.