Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jakarta pada tengah November lalu. Hasilnya penyidik kemudian menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Jadi gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab," jelas Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).
Pasal 160 KUHP mengatur tentang orang yang menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 KUHP berisi ketentuan tentang orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah undang-undang oleh pejabat terkait atau menghalang-halangi tindakan guna menjalankan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
BACA JUGA: Kodam Jaya Jawab Kritik Muhammadiyah Soal Kasus Tewasnya 6 Anggota FPIArgo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rizieq dan tersangka lainnya ke Dirjen Imigrasi untuk 20 hari ke depan. "Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020," tambahnya.
Kapolda: Penyidik Siap Tangkap para Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap para tersangka. Adapun lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11) lalu. Sebelum kasus ini, Kapolri Idham Azis telah mencopot Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dari jabatannya terkait pelanggaran protokol kesehatan seiring kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Kendati tidak dijelaskan lokasi tempat kejadian pelanggaran protokol kesehatan tersebut kala itu.
BACA JUGA: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol KesehatanMenkopolhukam Sesalkan Pelanggaran Protokol Kesehatan oleh FPI
Namun, Menko Polhukam Mahfud Md sempat menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada tengah November lalu. Kata Mahfud, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan.
Mahfud menambahkan pemerintah mendapat keluhan dari berbagai kalangan yang telah berjuang mengatasi penyebaran corona atas pelanggaran protokol kesehatan. Antara lain dari dokter, relawan dan TNI-Polri.
BACA JUGA: Setara: Paradoks Jokowi Soal Rizieq dan PandemiVOA sudah meminta tanggapan dari Sekretaris Umum FPI Munarman terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya dalam kasus ini. Namun laporan ini disampaikan belum ada tanggapan dari Munarman. [sm/em]