Polisi: WNI Pelaku Penikaman di AS Didakwa Pasal Pembunuhan

Your browser doesn’t support HTML5

Kepolisian Philadelphia, AS mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) pelaku penikaman di Kota Philadelphia, Pennsylvania Minggu (4/8) lalu telah didakwa dengan pasal pembunuhan, kepemilikan alat kejahatan, melakukan tindakan yang secara ceroboh membahayakan orang lain dan perusakan barang bukti.