Polri Kantongi Bukti Kuat Aman Abdurahman Otak Pelaku Serangan Teroris Sarinah

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Photo Courtesy : Mabes Polri).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik Polri menemukan bukti Aman Abdurahman merekrut dan mengendalikan operasi serangan teroris Sarinah.

JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri menemukan bukti kuat keterkaitan pimpinan Jamaah Anshorut Daulah Aman Abdurahman sebagai otak pelaku kasus serangan teroris Sarinah 2016 lalu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Selasa (22/8) mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 langsung menangkap Aman Abdurrahman alias Oman setelah dikeluarkan dari Lapas Nusakamabangan. Aman bebas setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI Kamis (17/8). Terhadap yang bersangkutan, kepolisian melakukan penahanan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

“Jadi Aman Abdurahman sudah ditahan oleh Densus 88. Ditangkap tanggal 12 Agustus. Ditahan tanggal 18 Agustus. Sudah tersangka dan sudah ditahan. Terkait kasus bom Thamrin,” ujar Setyo

Setyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka kasus serangan teroris Sarinah penyidik Polri menemukan bukti kuat Aman menggerakan operasi serangan teroris Sarinah.

“Intinya bahwa dia yang mendorong memerintahkan untuk melakukan amaliah. Untuk melakukan tindakan. Sehingga dia termasuk yang menyuruh melakukan,” tambahnya.

Selain menggerakan, Aman juga melakukan perekrutan para pendukung operasi teroris Sarinah.

“Melakukan perekrutan dan memerintahkan atau menyuruh. Itu semua ada data-datanya di Densus 88. Termasuk pertemuan dengan pelaku lapangan bom Thamrin. Itu masuk substansi pemeriksaan,” kata Setyo.

Pengamat Terorisme Universitas Indonesia Ridwan Habib mengatakan Aman Abdurahman memanfaatkan waktu kunjungan di lembaga pemasyarakan Nusakambangan Cilacap untuk bertemu dengan para pelaku lapangan serangan teroris Sarinah.

“Itu pelaku si Sunakim dan Ali sebelum melakukan serangan berkonsultasi dan meminta restu dari ustad Aman dalam bentuk kunjungan sebagai pembesuk di Nusakambangan,” kata Ridwan. “Nah saat besuk itulah ustad Aman menyatakan bahwa aksi itu diperbolehkan. Diijinkan oleh beliau. Nah permasalahannya kan ini lemah. Saat di persidangan nanti, pengacaranya bisa bilang itu bukan berarti menyuruh menyerang.”

Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak. Setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas pada Kamis kemarin. Aman merupakan salah satu dari 5.441 narapidana di Jawa Tengah yang mendapat pengurangan hukuman.

Lelaki berusia 45 tahun yang nama aslinya Oman Rochman itu, mendirikan dan memimpin Jemaah Anshorut Daulah. Organisasi yang berafiliasi ke ISIS itu beranggotakan hampir dua lusin anggota yang dibentuk pada tahun 2015.