Polri menanguhkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Usai melakukan pertemuan dengan lima pimpinan KPK di Mabes Polri akhirnya Kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang ditangkap sejak Jumat dini hari.
Menurut Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Badrodin Haiti,Sabtu penangguhan penahan Novel itu tak lepas dari adanya jaminan dari lima pimpinan KPK bahwa Novel akan dihadirkan jika penyidik melakukan pemanggilan.
Setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Jumat siang, penyidik KPK itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok sebelum dibawa ke Bengkulu untuk keperluan rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Padahal sebelumnya pada waktu yang sama, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan penyidik KPK tersebut. Penyidik KPK itu menolak menjalani rekonstruksi karena menganggapnya tidak sesuai prosedur.
Your browser doesn’t support HTML5
Kapolri mengatakan penyidik KPK telah diserahkan kepada pimpinan KPK di Mabes Polri setibanya Novel dari Bengkulu. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan status Novel bukanlah tahanan kota. Status Novel menurutnya tetaplah ditangguhkan penahanannya sehingga Novel masih bisa bekerja untuk KPK.
"Tidak kita lakukan penahanan.Kita minta bantuan tadi kepada pimpinan KPK supaya koperatif yang bersangkutan sehingga bisa diselesaikan persoalan-persoalan hukum ini dalam waktu yang cepat," kata Badrodin Haiti.
Kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan ini terjadi pada 18 Februari 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan dengan menembak tersangka kasus pencurian sarang burung wallet.
Pelaksana Tugas Sementara Wakil Ketua KPK Johan Budi menjamin, Novel tidak akan melakukan hal yang menjadi alasan subjektif penyidik melakukan penahanan, karena menurutnyakasus yang menjerat Novel sudah terjadi 11 tahun silam. Pimpinan juga melihat rekam jejak Novel yang baik selama menjadi penyidik senior KPK.
Upaya membebaskan Novel lanjutnya bukan bentuk intervensi proses hukum yang berjalan di Bareskrim. Namun, itu merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang menaungi Novel.
"Oleh Kapolri, Novel ditangguhkan penahanannya dengan penjaminan kami berlima. Pertemuan hari ini banyak membicarakan soal bagaimana menata kembali hubungan kepolisian dan kejaksaan juga KPK dalam membangun sinergi yang baik," kata Johan Budi.
Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan keengganan Novel mengikuti proses rekonstruksi karena selama ini tidak ada komunikasi yang baik dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, selama berstatus sebagai tersangka, Novel merasa belum pernah diperiksa dan membuat berita acara pemeriksaan. Selain itu, ia beralasan, ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk membebaskan dirinya. Ia pun meminta agar penyidik mematuhi instruksi Presiden tersebut.
Muji juga berencana mengajukan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Meski begitu, Muji belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan diajukan. Dia mengaku akan berbicara dulu dengan tim pengacara lain, pimpinan KPK, dan Novel Baswedan.
"Kita akan mengajukan praperadilan, itu salah satu opsinya.Ketika seseorang ditangkap pada saat itu juga sebenarnya sudah berhak mendapatkan akses bantuan hukum. Ini akses bantuan hukumnya pada saat ditangkap sudah ada tapi tidak bisa dipakai," kata Muji Kartika Rahayu.
Kasus Novel mencuat ketika dia sedang menangani kasus Simulator SIM yang melibatkan petinggi Polri pada tahun 2012. Novel ketika itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sempat membuat KPK dan Polri memanas. Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses hukum meminta proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat. Setelah itu, proses penyidikan terhadap Novel pun tenggelam.