Kepolisian Indonesia, Interpol Italia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang dalam transaksi jual beli ventilator dan monitor Covid-19 antara perusahaan Italia (Althea Italia S.p.A) dengan perusahaan China ( Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.).
Kepala Bareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga orang Indonesia ditangkap dalam kasus ini yakni SB, R dan TP yang ditangkap di Jakarta, Padang dan Bogor. Mereka berperan dalam pembuatan perusahaan fiktif, rekening penampung, serta kelengkapan administrasi palsu lainnya. Sedangkan warga negara asing yang diduga berasal dari Nigeria dan pelaku utamanya berinisial DM masih buron.
"Saya ucapkan terima kasih kerja sama dengan rekan-rekan di Interpol dan PPATK sehingga kami bisa mengungkap jaringan sindikat internasional ini. Terhadap satu orang tersangka yang sedang dalam pencarian, ini akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya," jelas Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi online, Senin (7/9/2020).
Listyo menambahkan para tersangka meretas email perusahaan Italia dan perusahaan China pada Mei 2020 lalu. Mereka kemudian memperkenalkan diri sebagai General Manager perusahaan China tersebut kepada perusahaan Italia. Melalui email, mereka juga memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri di Indonesia.
Perusahaan Italia tersebut sudah melakukan tiga kali pengiriman dana ke rekening tersangka dengan total 3,6 juta euro atau senilai Rp58.831.437.451. Hingga kemudian perusahaan Italia itu sadar dan melaporkan kasus tersebut ke Interpol Italia.
"Kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di Bank Mandiri Syariah senilai Rp 56 miliar, dimana Rp 2 miliar sudah digunakan tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah bangunan di Banten dan Sumatera Utara," tambah Listyo.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain uang di rekening penampungan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain mobil, motor, aset tanah dan bangunan, serta sejumlah dokumen berupa KTP palsu, ATM dan buku tabungan, serta dokumen perusahaan.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis antara lain pidana pencucian uang, penipuan, pemalsuan surat, transfer dana, hingga berita bohong. Selain berupaya menangkap pelaku warga negara asing, polisi juga menelusuri keterlibatan pelaku lain dan aset yang disembunyikan di Indonesia.
PPATK : Penyelidikan Berawal dari Laporan Bank Mandiri
Sementara Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penelusuran kasus ini bermula dari laporan Bank Mandiri Syariah yang menemukan transaksi mencurigakan pada Juni lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim PPATK dan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Juli lalu.
"Jadi ini kasus yang lengkap, sifatnya lintas negara, memanfaatkan momentum Covid-19. Karena yang diambil adalah dana yang ditujukan untuk ventilator di negara lain. Dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi, para tersangka mengalihkan transaksi," jelas Ivan.
Ivan mengapresiasi Bank Mandiri Syariah dan Bareskrim Polri yang telah bekerjasama dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, lembaganya siap bekerjasama dengan kepolisian dalam mengungkap kejahatan-kejahatan keuangan pada pada masa mendatang. [sm/em]