PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

Para jajaran Menteri terkait mengumumkan barang dan jasa premium /mewah yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Senin (16/12). (Ghita/VOA)

Pemerintah mengumumkan daftar barang dan jasa premium (mewah) yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi sebesar 12 persen per 1 januari,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Senin (16/12).

Airlangga menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan barang kebutuhan pokok dan beberapa jasa tetap akan bebas PPN. (Ghita/VOA)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan barang dan jasa premium atau mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

PPN 12 persen juga, katanya dikenakan untuk jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” ungkap Menkeu Sri.

“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, jasa kesehatan yang premium dan untuk pelanggan listrik 3500-6600 VA dikenakan PPN (12 persen),” tambahnya.

Selain itu, Menkeu Sri juga menuturkan bahwa ada barang-barang tertentu dikenai PPN 12 persen, namun hanya menanggung PPN 11 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Pemerintah, katanya, jelasnya akan menanggung selisih PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa premium atau mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah buah premium, daging premium, ikan mahal, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan premium. (Ghita/VOA)

Mantan managing director Bank Dunia ini menekankan kebijakan ini dilakukan karena selama ini insentif pembebasan tarif PPN umumnya dinikmati oleh kalangan masyarakat yang mampu.

“Fasilitas pembebasan PPN yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9,10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti desil 9, Rp41,1 triliun dan kita lihat baru kelompok yang paling rendah sebetulnya menikmati pembebasan PPN-nya menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga menjelaskan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai imbas dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini yang diperuntukkan bagi beberapa sektor, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, dan sektor perumahan.

Your browser doesn’t support HTML5

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

Untuk rumah tangga, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing 10 kilogram selama dua bulan, dan diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang 450-2200 VA.

Untuk UMKM, kata Menkeu Sri, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet sampai dengan 2025 melalui revisi peraturan, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.

Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai secara umum daftar barang dan jasa premium atau mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen cukup bagus mengingat barang dan jasa itu hanya dinikmati oleh kalangan orang kaya.

Muhammad Faisal dari CORE Indonesia. (Foto: Dok Pribadi)

“Menurut saya mestinya OK, karena kalau premium berarti hanya kelas atas yang konsumsi karena barangnya juga mahal. Tapi titik kritisnya adalah benar tidak itu? Detailnya perlu dilihat lagi, harus hati-hati jangan sampai ada barang yang masih merupakan bagian daripada konsumsi masyarakat kelas menengah, karena yang perlu diobati adalah kelas menengah,” ungkap Faisal kepada VOA.

Selain itu, ia melihat bahwa paket kebijakan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan tidak terlalu cukup untuk menyembuhkan kondisi kelas menengah yang jumlahnya terus menurun pasca pandemi COVID-19. Faisal mencontohkan diskon tarif listrik 50 persen untuk daya terpasang 2200 VA sebenarnya bisa membantu kelas menengah, namun jika insentifnya hanya diberikan dua bulan saja, tidak akan berdampak signifikan.

Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah cermat dalam memberlakukan kebijakan.. Ia menekankan pemerintah juga harus fokus dalam upaya memulihkan daya beli masyarakat kelas menengah.

“Jadi artinya kalaupun pemerintah tidak memberikan insentif, at least jangan menambah beban (untuk kelas menengah). Kalau ada kebijakan pajak yang baru PPN 12 persen harus hati-hati bahwa list barangnya tidak kena (yang dikonsumsi) kalangan menengah demikian juga yang lain. Jadi bukan hanya PPN, karena ini akumulasi berbagai macam kebijakan, misalnya mau menaikkan premi BPJS Kesehatan, gaji dipotong untuk Tapera,” pungkasnya. [gi/ab]