PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
Your browser doesn’t support HTML5
Pemerintah mengumumkan daftar barang dan jasa premium (mewah) yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan.