Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, didampingi Ketua KPK Abraham Samad usai melaporkan harta kekayaannya ke KPK. (VOA/Andylala Waluyo)

Kedatangan keduanya merupakan kelanjutan dari pelaporan harta kekayaan pada 20 Mei 2014, yang merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam pemilihan umum presiden.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi undangan klarifikasi verifikasi harta kekayaan mereka, Rabu (25/6).

Kedatangan keduanya merupakan kelanjutan dari pelaporan harta kekayaan pada 20 Mei 2014, yang merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam pemilihan umum presiden.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK beserta semua komisionernya yang telah melakukan verifikasi dengan sangat lancar, sangat baik, sangat ramah dan sangat teliti. Dicek semuanya. Bahkan KPK sudah mengirim tim untuk mengecek rumah saya di Hambalang, Bogor. Jadi rupanya pekerjaan KPK lumayan,” ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan dirinya juga sudah melakukan koreksi nilai jual harta tidak bergerak berupa tanah yang ia beli beberapa tahun lalu kepada pihak KPK. Prabowo juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat fungsi KPK jika ia menjadi presiden.

“Sebagai pimpinan politik salah satu partai dan sekarang calon presiden, saya bersama saudara Hatta Rajasa sangat mendukung setiap usaha KPK. Dan kami berdoa semoga KPK senantiasa dilindungi Yang Maha Kuasa dan diberi petunjuk sehingga pengabdiannya kepada negara dan bangsa bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

“Kami akan memperkuat KPK dan semua penegak hukum lainnya. Jadi ini adalah komitmen kami.”

Sementara itu cawapres Hatta menjelaskan verifikasi ini berlangsung sangat detail. Selain soal jumlah harta yang didapat, juga diteliti soal sumber dari harta itu, ujarnya.

Pada laporan yang tercatat dalam laman situs kpk.go.id, Prabowo selaku mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 23 Juli 2003 yaitu sebesar Rp 10,65 miliar dan US$4.216.

Setelah itu, saat menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri tertanggal 18 Mei 2009, Prabowo melaporkan harta bernilai Rp 1,57 triliun dan $7,5 juta. Perinciannya, bagian terbesar bersumber dari surat berharga, yang nilainya Rp 1,5 triliun.

Sementara itu, harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tercatat senilai Rp16,95 miliar dan $56.936 berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.

Undang-Undang No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.

Selanjutnya, KPK akan menguji kebenaran laporan harta tersebut. KPK juga menghimpun masukan dari masyarakat mengenai harta kekayaan capres dan cawapres.

Juru bicara KPK Johan Budi kepada VOA menjelaskan hasil uji kebenaran laporan harta kekayaan capres dan cawapres ini nantinya akan disampaikan KPK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pengumumannya tanggal 1 Juli 2014. Tapi yang umumin Komisi Pemilihan Umum. Hasil klarifikasi verifikasi ini akan diserahkan ke KPU oleh KPK. Lalu dilakukan pengumuman kepada publik oleh KPU didampingi oleh capres cawapres,” ujarnya.

Setelah Prabowo-Hatta, KPK akan mengundang pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk diklarifikasi laporan hartanya pada Kamis (26/6).