Presiden Filipina Hadapi Gugatan Baru Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte di Quezon city, Metro Manila, Filipina. (Foto: dok).

Sanak saudara sejumlah orang yang dibantai dalam operasi anti-narkoba yang digelar Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah meminta Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk mengadili Duterte atas tuduhan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini merupakan permohonan serupa kedua menyusulnya tewasnya ribuan orang dalam operasi tersebut.

Pengacara Edre Olalia mengatakan, gugatan hukum terhadap Duterte yang dikirim ke ICC melalui email menuduh presiden itu memerintahkan, memicu dan mentolerir pembunuhan terhadap tersangka pengedar narkoba sejak awal masa kepresidenanya pada pertengahan 2016 hingga saat ini.

Seorang perempuan menampilkan foto putranya yang menjadi korban perang narkoba sambil membawa plakat dalam aksi protes melawan kebijakan "Perang Melawan Narkoba" Presiden Rodrigo Duterte di kota Quezon, Metro Manila, Filipina, 28 Agustus 2018.

Olalia mengatakan, gugatan serupa terhadap Duterte yang diajukan seorang pengacara Filipina lainnya ke ICC tahun lalu berfokus pada serangkaian aksi pembunuhan dalam operasi anti-narkoba sebelumnya yang digelar Duterte sewaktu masih menjabat sebagai walikota.

Duterte membantah membiarkan terjadinya pembunuhan di luar proses hukum dan mengatakan negaranya mengundurkan diri dari keanggotaan ICC. [ab/uh]