Presiden Joko Widodo Pertimbangkan Beberapa Opsi Soal Pencalonan Kapolri

Presiden Joko Widodo (Foto: dok).

Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan menyampaikan keputusan terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan akan kembali meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait hal ini.

Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Komisaris jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.

Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto di kantor Presiden Jakarta, Rabu (14/1) menjelaskan, Presiden tengah mempertimbangkan sejumlah opsi terkait dengan posisi Budi Gunawan yang diajukan sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR-RI.

"Yang sekarang menjadi perhatian Presiden kan 1 isu. Tentang pencalonan pak Budi Gunawan. Dan sekarang pak Budi Gunawan sudah mendapat status hukum sebagai tersangka. Jadi sekarang pak Presiden sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan pak Budi Gunawan ini," jelas Andi Widjojanto.

Andi memastikan Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan menyampaikan ke publik apakah Presiden akan menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri atau tetap diajukan Presiden ke DPR. Presiden lanjut Andi, juga akan kembali meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait hal ini.

"Itu akan diputuskan Presiden segera, kami masih menunggu apa yang akan diputuskan Presiden. Tapi Presiden sudah memerintahkan kami untuk menyiapkan beberapa opsi. Diharapkan nanti setelah ada rekomendasi dari kompolnas, lalu pembicaraan terbatas dengan wakil presiden, opsi Presiden tentang pencalonan Kapolri ini bisa segera disampaikan ke publik," lanjutnya.

Seskab Andi Wijayanto menambahkan, pengajuan nama baru sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Budi Gunawan harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah adanya pertimbangan dari Kompolnas.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak Senin (12/1). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik KPK menemukan dugaan adanya kasus korupsi itu saat yang bersangkutan menduduki sebuah jabatan di Mabes Polri.

"Memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 – 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Ketua KPK Abraham Samad.

Budi Gunawan menurut Abraham, telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait hal ini Budi Gunawan terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Komjen Budi Gunawan menurut Abraham sebelumnya sudah diberi tanda stabilo berwarna merah ketika proses pencalonannya sebagai menteri untuk Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Warna merah itu berarti nama tersebut tidak direkomendasi karena berpotensi menjadi tersangka korupsi. Dengan adanya catatan itu, maka Komjen Budi Gunawan dinilai tidak pantas ditunjuk sebagai menteri.

Your browser doesn’t support HTML5

Pesiden Jokowi Pertimbangkan Berbagai Opsi Soal Pencalonan Kapolri

Dari laporan terakhir harta kekayaan ke KPK tertanggal 26 Juli 2013, Budi diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.657.379.555 dan US$24.000.

Jumlah tersebut naik drastis dari laporan kekayaan Komjen Budi tahun 2008 saat masih menjadi Kapolda Jambi. Pada 2008, total kekayaan Budi Gunawan sebesar Rp 4.684.153.542.

Abraham Samad menjelaskan, KPK memiliki dokumen hasil pemeriksaan kekayaan Komjen Budi Gunawan. Hasil pemeriksaan ini juga digunakan sebagai salah satu bahan untuk memperkaya penyelidikan kasus tersebut. Semua proses yang dilakukan itu sesuai dengan strategi yang dilakukan KPK.

Sebelumnya nama Budi Gunawan diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Budi akan menggantikan Jenderal Sutarman yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2015 mendatang.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.​