Presiden Joko Widodo Sudah Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR RI

Gedung KPK di Jakarta. (Foto: dok).

Pasca Panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menyerahkan 10 nama ke Presiden Jokowi Senin lalu, Presiden Jokowi Rabu siang (4/9) menyerahkan 10 nama tersebut kepada DPR RI. Koalisi masyarakat pun menyayangkan sikap Jokowi tersebut.

Tidak perlu waktu lama, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 10 nama capim KPK yang disodorkan oleh Pansel Capim KPK kepada DPR RI.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada VOA mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Sekretariat Negara yang berisikan 10 nama capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan (fit & proper test), Rabu (4/9) siang ini. Ditambahkannya, tidak ada perubahan atau koreksi nama dalam daftar 10 kandidat yang ada. Ini artinya, Presiden Joko Widodo menerima sepenuhnya 10 pilihan pansel KPK tersebut.

Your browser doesn’t support HTML5

Presiden Joko Widodo Sudah Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR RI

“Tadi siang kami terima dari sekretariat negara, setelah kami terima surat itu, untuk mempercepat prosesnya, kita langsung sore ini dibawa ke dalam rapat Bamus. Bamus memutuskan untuk besok pagi, di bawa ke paripurna. Nanti di paripurna dibacakan, untuk dimintai persetujuan dewan, kemudian diserahkan kepada komisi III selanjutnya komisi III merapatkan untuk menyusun jadwal pemanggilan atau fit&proper test-nya,” ungkap Indra.

Untuk jadwal fit & proper test akan disusun oleh Komisi III DPR RI, dan hingga saat ini waktunya belum ditentukan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi menyetujui 10 nama tersebut karena seleksi yang dilakukan sudah sangat ketat. Oleh karenanya, Jokowi yakin bahwa 10 orang tersebut merupakan yang terbaik, yang bisa memimpin pemberantasan korupsi dalam empat tahun mendatang.

“Saya pikir bukan bola panas. Dari sekian banyak menjadi 10 itu bukan pekerjaan yang mudah. Dan seleksi itu berdarah-darah menyeleksinya. Jadi apa yang dilakukan pansel itu sebuah pekerjaan yang patut kita hargai. Jadi enggak ada lempar bola panas. Bola dingin yang terjadi,” ungkap Moeldoko.

Sembilan Pansel Capim KPK Periode 2019-2023, dalam konferensi pers usai menyerahkan 20 nama Capim KPK di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 September 2019. (Foto: VOA/Ghita).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap langkah Jokowi tersebut mengabaikan masukan dari masyarakat. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya mempertanyakan indikator apa yang digunakan presiden dalam memilih calon pimpinan KPK.

Kurnia menjelaskan, sebelumnya berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh-tokoh sudah mengingatkan agar presiden lebih selektif dalam memilih calon pimpinan KPK 2019-2023. Mulai dari Ketua PBNU, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, Shinta Wahid, Prof Mahfud MD, dan 26 Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia, namun masukan tersebut dinilai hanya dianggap angin lalu bagi Presiden.

“Setidaknya ada 2 (dua) poin yang harusnya dijadikan indikator bagi Presiden. Pertama, nilai integritas. Hal ini bisa dilihat dari kepatuhan calon yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum dalam melaporkan LHKPN. Jika ada yang tidak patuh dalam LHKPN namun tetap diloloskan oleh presiden, tentu masyarakat akan bertanya apakah LHKPN bukan menjadi sesuatu yang penting bagi Presiden Joko Widodo? Kedua, rekam jejak. Bagaimana pun juga publik berharap pimpinan KPK yang kelak akan terpilih adalah figur-figur yang bebas dari jerat hukum ataupun pelanggaran etik di masa lalu. Sederhananya, bagaimana mungkin figur bermasalah dapat memimpin sebuah lembaga anti korupsi yang selama ini menjadi pemimpin pemberantasan korupsi? Bukankah ketika yang bersangkutan terpilih akan menjadi bagian pelemahan KPK?,” ungkap Kurnia.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Masukan 10 Nama Capim KPK yang Diajukan Pansel

Menurutnya, langkah Jokowi tersebut tidak sesuai dengan janji yang telah diucapkan pada Nawa Cita tahun 2014 yang lalu di mana presiden secara spesifik berjanji akan bersikap tegas dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Selain itu presiden, di akhir masa jabatannya, sedianya membuktikan keberpihakannya pada isu pemberantasan korupsi. [gi/em]