Pemerintah menyadari bahwa masih banyak kelompok-kelompok yang ingin mengubah Pancasila sebagai ideologi bangsa untuk memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan dalam acara Ulang Tahun ke-58 Pemuda Pancasila di Solo, Sabtu (28/10) malam. Jokowi menegaskan Pancasila adalah satu-satunya ideologi Bangsa Indonesia.
“Kita tahu saat ini masih ada yang masih mencoba melakukan infiltrasi ideologi. Ideologi yang ingin mengubah ideologi Pancasila. Mereka muncul dengan cara-cara baru. Lebih kekinian, metode baru, lebih halus, kita tidak merasa. Masif melalui media sosial,” kata Jokowi. “Itu (Pancasila) idelogi bangsa. Pemandu jalan bangsa ini selama 72 tahun sekarang. Ideologi yang menyatukan keragaman budaya bangsa ini.”
Presiden memberikan contoh beberapa negara di kawasan Timur Tengah yang mengalami perang suku karena perbedaan ideologi. Jokowi juga menegaskan kunjungan pimpinan tertinggi negara sahabat, antara lain Arab Saudi, Afghanistan dan lainnya mengingatkan Indonesia pentingnya menjaga persatuan dan keberagaman serta toleransi antar suku, agama, golongan, dan etnis.
“Pemuda Pancasila adalah ormas yang spesial, karena ada kata Pancasila dinamanya. Saya berharap Pemuda Pancasila akan selalu menjadi benteng Pancasila,” kata Jokowi menegaskan.
PP Dukung UU Ormas
Pemuda Pancasila mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, kata Ketua Umum Pemuda Pancasila, Yapto Soeryosoemarno. Undang-undang Ormas ini melarang dan membubarkan ormas yang berideologi anti Pancasila.
“Kami berharap UU Ormas yang baru pengganti undang-undang sebelumnya akan menjadi perekat dan pemersatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Bukan menjadi momok yang selama ini diprediksi sejumlah ormas tertentu. Masalah ideologi sudah final, Pancasila,dengan adanya UU ormas ini,” kata Yapto dalam acara yang dihadiri oleh sekitar seribu pengurus pusat hingga kader Pemuda Pancasila di salah satu hotel ini.
Yapto menegaskan meski mendukung pemerintah, Pemuda Pancasila bukan organisasi politik.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang pekan lalu disahkan di DPR menjadi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah antisipasi pemerintah terhadap maraknya ideologi selain Pancasila yang diusung beberapa ormas atau kelompok.
Aturan baru tersebut memberikan wewenang pada Pemerintah untuk melarang, menghentikan, dan membubarkan ormas yang berideologi selain Pancasila. Dalam Undang-undang Ormas sebelumnya, UU Nomor 17 Tahun 2013, pembubaran, pelarangan, dan penghentian aktifitas ormas hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
Hizbut Tahrir Indonesia HTI dan beberapa ormas lain menggugat aturan pemerintah tersebut melalui Mahkamah Konstitusi. Pengesahan Perpu ormas ini ada perbedaan pandangan fraksi di DPR yaitu PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar mendukung pengesahan, sedangkan PKB, Demokrat, dan PPP menerima dengan catatan. PKS, Gerindra dan PAN menolak Perppu ormas ini.
Your browser doesn’t support HTML5