Presiden Jokowi: Hukuman Mati Tak Akan Ditunda

Presiden Joko Widodo (kiri) dengan wapres Jusuf Kalla

Presiden Jokowi mengatakan Selasa (24/2) eksekusi 11 terpidana hukuman mati, sebagian besar di antaranya atas tuduhan terkait narkoba, tidak akan ditunda. Ia juga memperingatkan negara-negara lain untuk ikut campur dan menghormati hak Indonesia untuk menjalankan hukuman mati.

"Pertama-tama saya harus mengatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap hukuman mati karena ini merupakan hak kita sebagai negara yang berdaulat untuk menjalankan hukum yang berlaku," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan.

Presiden mengatakan ia menerima panggilan telepon dari pemimpin negara Perancis, Brazil dan Belanda mengenai hukuman mati tersebut. Pengadilan Jakarta sebelumnya telah menolak upaya banding dari dua warga Australia, setelah permohonan mereka untuk mendapat grasi atau pengampunan ditolak oleh presiden.

"Menurut hakim, penolakan presiden terhadap petisi grasi bukan merupakan langkah administratif sehingga pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi untuk menerima kasus ini," ujar Todung Mulya Lubis, pengacara yang mewakili dua warga Australia, Myuran Sukumaran, 33 tahun, dan Andrew Chan, 31, dua anggota Bali Nine, yang divonis bersalah menyelundupkan heroin ke luar Indonesia.