Pemerintah Kenya hari Rabu (23/10) meminta Dewan Keamanan PBB untuk menunda pengadilan di ICC atas Presiden dan wakil Presiden negara itu selama satu tahun.
Kenya meminta Dewan Keamanan PBB untuk menunda pengadilan presiden dan wakil presiden negara itu selama satu tahun, supaya sehingga mereka bisa menyelesaikan ancaman-ancaman keamanan nasional.
Presiden Uhuru Kenyatta dan Wakil Presiden William Ruto menghadapi beberapa tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Kriminal Internasional. Tuduhan itu berawal dari dugaan peran mereka dalam aksi kekerasan pasca pemilu tahun 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang.
Duta Besar Kenya di PBB Macharia Kamau mengatakan Dewan Keamanan PBB seharusnya mempertimbangkan ancaman keamanan di Kenya, mengingat serangan teroris bulan September lalu di Westgate Mall yang menewaskan sedikitnya 67 orang.
Dalam wawancara dengan VOA hari Rabu, Macharia Kamau mengatakan baik William Ruto maupun Presiden Uhuru Kenyatta seharusnya menggunakan waktunya untuk menangani ancaman-ancaman di dalam negeri.
Macharia Kamau mengatakan keputusan Dewan Keamanan PBB untuk menunda pelaksanaan sidang pengadilan itu akan menggarisbawahi pentingnya bagi Kenya dan negara-negara tetangganya menangani ancaman-ancaman tersebut.
Sidang pengadilan atas William Ruto sedang berlangsung di Den Haag. Sementara sidang pengadilan terhadap Uhuru Kenyatta dijadwalkan berlangsung mulai 12 November nanti.
Dewan Keamanan PBB tidak memiliki wewenang untuk membatalkan sidang Mahkamah Kriminal Internasional tetapi dapat menundanya sampai 12 bulan, yang dapat diperbarui setiap tahun.
Awal tahun ini Mahkamah Kriminal Internasional memutuskan bahwa Presiden Uhuru Kenyatta tidak perlu menghadiri seluruh sidang sehingga tetap dapat menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Tetapi pemimpin Kenya itu harus hadir dalam semua sidang pembukaan dan penutupan, serta saat penyampaikan vonis.
Presiden Uhuru Kenyatta dan Wakil Presiden William Ruto menghadapi beberapa tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Kriminal Internasional. Tuduhan itu berawal dari dugaan peran mereka dalam aksi kekerasan pasca pemilu tahun 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang.
Duta Besar Kenya di PBB Macharia Kamau mengatakan Dewan Keamanan PBB seharusnya mempertimbangkan ancaman keamanan di Kenya, mengingat serangan teroris bulan September lalu di Westgate Mall yang menewaskan sedikitnya 67 orang.
Dalam wawancara dengan VOA hari Rabu, Macharia Kamau mengatakan baik William Ruto maupun Presiden Uhuru Kenyatta seharusnya menggunakan waktunya untuk menangani ancaman-ancaman di dalam negeri.
Macharia Kamau mengatakan keputusan Dewan Keamanan PBB untuk menunda pelaksanaan sidang pengadilan itu akan menggarisbawahi pentingnya bagi Kenya dan negara-negara tetangganya menangani ancaman-ancaman tersebut.
Sidang pengadilan atas William Ruto sedang berlangsung di Den Haag. Sementara sidang pengadilan terhadap Uhuru Kenyatta dijadwalkan berlangsung mulai 12 November nanti.
Dewan Keamanan PBB tidak memiliki wewenang untuk membatalkan sidang Mahkamah Kriminal Internasional tetapi dapat menundanya sampai 12 bulan, yang dapat diperbarui setiap tahun.
Awal tahun ini Mahkamah Kriminal Internasional memutuskan bahwa Presiden Uhuru Kenyatta tidak perlu menghadiri seluruh sidang sehingga tetap dapat menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Tetapi pemimpin Kenya itu harus hadir dalam semua sidang pembukaan dan penutupan, serta saat penyampaikan vonis.