Presiden Korsel Tolak Beri Kesaksian dalam Sidang Pemakzulan

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye berbicara kepada wartawan di Istana Presiden Rumah Biru di Seoul, 1 Januari 2017 (Foto: Presidential Blue House via Yonhap).

Mahkamah Konstitusi tidak dapat memaksanya tampil dalam sidang tetapi dapat melanjutkan sidang tanpa kehadirannya apabila dia menolak dua kali tampil dalam sidang.

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye menolak memberi kesaksian hari Selasa (3/1) dalam sidang pemakzulan yang akan menentukan masa depannya, dan mendorong pihak jaksa mempertanyakan mengapa ia telah membantah kepada umum tuduhan korupsi tetapi tidak melakukannya di hadapan mahkamah.

Setelah penolakan Park, Mahkamah Konstitusi menangguhkan dimulainya argumentasi lisan dan meminta Park memberi kesaksian hari Kamis, ketika sebagian dari stafnya yang sekarang dan mantan stafnya juga dijadwalkan akan memberi kesaksian. Mahkamah tidak dapat memaksanya tampil dalam sidang tetapi dapat melanjutkan sidang tanpa kehadirannya kalau dia menolak dua kali tampil dalam sidang.

Anggota parlemen Kweon Seong Dong, jaksa kepala dalam sidang itu, mempertanyakan mengapa Park tidak dapat membela dirinya di mahkamah ketika baru dua hari lalu dia membantah keras tuduhan korupsi dalam jumpa pers yang disiapkan terburu-buru di Istana Presiden Rumah Biru di Seoul.

Pengacara Park, Lee Joong-hwan, mengatakan Park tidak berencana tampil hari Kamis dan kemungkinan tidak akan memberi kesaksian dalam sidang pemakzulannya.

Sidang di Mahkamah Konstitusi itu harus memutuskan dalam waktu enam bulan mengenai impeachmentnya tanggal 9 Desember apakah Park secara permanen harus turun dari jabatan atau dikembalikan ke jabatannya. Kalau mahkamah dengan resmi memberhentikan Park dari jabatan, pemilihan presiden akan diadakan dalam waktu 60 hari. [gp]