Presiden Minta Penyidikan Pimpinan KPK Dihentikan, Jika Tak Ada Bukti

President Joko Widodo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma di Jakarta, 10 November 2017. Jokowi meminta Mabes Polri menghentikan penyidikan terhadap pimpinan KPK bila tidak ditemukan bukti kuat.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, jika tidak menemukan bukti yang kuat.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia menginstruksikan agar kepolisian menghentikan proses hukum terhadap pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, jika tidak menemukan bukti yang kuat.

“Kalau ada proses hukum, segera proses hukum. Tapi jangan sampai, saya sampaikan ini, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal-hal seperti itu,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jumat (10/11), menanggapi pertanyaan mengenai penerbitan SPDP tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yangmenjerat Setya Novanto. Tak hanya Agus dan Saut, sebanyak 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy, termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Atas laporan itu, Badan Reserse dan Kriminal (bareskrim) Mabes Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Soal hubungan antara Polri dengan KPK korupsi belakangan ini setelah penerbitan SPDP tersebut, Presiden Jokowi menyatakan sejauh ini baik-baik saja.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memastikan, tidak ada penetapan status tersangka terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang berkaitan dengan kasus pembuatan surat palsu sebagaimana yang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setyo Novanto.

“Saya sudah tanyakan kepada penyidik apakah ini statusnya tersangka atau terlapor? Jawabannya terlapor,” kata Tito. Langkah selanjutnya, kata dia, polisi akan melakukan pendalaman seperti mendengarkan keterangan dari saksi ahli, saksi-saki dan terlapor, kata Tito.

Tito memastikan telah memerintahkan kepada penyidik Polri agar lebih teliti dan hati-hati dalam menyelidiki kasus ini.

“Oleh karena itu saya minta agar penyidik berhati-hati betul. Karena ini masalah celah hukum yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda. Dari satu ahli ke ahli lainnya. Oleh karena itu,harus dilakukan secara imbang,” kata Tito menambahkan.

Dia juga tidak ingin ada benturan antara Polri dengan KPK yang menimbukan kegaduhan.

“Saya tidak ingin selaku kapolri, melihat Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti akan ada pihak-pihak yang diuntungkan. Oleh karena itu, saya menyampaikan komitmen tidak akan membuat masalah ini menjadi gaduh.Kemudian, tidak ingin juga membuat hubungan antara Polri dan kpk ini menjadi tidak baik," kata Tito menegaskan.