Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani Presiden pada Kamis (28/12). Salah satu yang menjadi pertimbangan Keppres tersebut yaitu surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke presiden pada 22 Desember 2023.
"Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Ari kepada VOA, Jumat (29/12/2023) melalui pesan teks.
Putusan Dewas KPK yang dimaksud Ari tersebut menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi etik berat. Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK. Adapun putusan ini berkaitan dengan pertemuan antara Firli dengan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Selain dua alasan di atas, kata Ari, presiden juga memperhatikan Undang-Undang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK yang ditetapkan melalui Keppres. Terkait Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ia tidak menjelaskan secara langsung apakah Firli masih PNS atau tidak.
"Keppres ini hanya terkait pemberhentian Pimpinan KPK seperti diatur dalam pasal 32 UU KPK," jelas Ari.
Keppres Pemberhentian Firli akan digugat
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuka Keppres terkait Firli Bahuri ke publik. Ia menyebut akan menggugat Keppres tersebut ke PTUN jika Presiden tidak memberhentikan Firli tidak dengan hormat. Sebab, kata dia, Dewas KPK telah memutuskan Firli melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Untuk menjadikan Firli masuk black list (orang-orang) tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup. Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri saja, terkena blacklist 5 tahun berdasarkan UU KPK yang baru," jelas Boyamin kepada VOA, Jumat (29/12/2023).
Boyamin berharap hukuman yang maksimal dapat memberikan efek jera kepada pimpinan dan pegawai KPK yang lain agar tidak melakukan tindakan seperti Firli. Dengan ini, ia berharap kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini bisa pulih kembali. Sebab, menurutnya, kepercayaan publik di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami penurunan.
Pekan lalu (22/12), Firli Bahuri telah mengirimkan revisi surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri sebagai Ketua KPK merangkap anggota KPK. Ia berharap proses pemberhentian sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena sudah sesuai dengan UU KPK.
Your browser doesn’t support HTML5
Tindakan Frli ini dilakukan seiring dengan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian mengajukan pra-peradilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pra-peradilan tersebut pada Selasa (19/12).
Berkaitan dengan kasus ini, Dewan Pengawas KPK juga telah menangani pertemuan antara Firli dengan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK kemudian menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkannya sanksi etik berat, serta memintanya mundur dari kepimpinan KPK. [sm/ft]