Mubarak Divonis Bersalah Gelapkan Dana Publik

Presiden Mesir Hosni Mubarak melihat dari dalam kurungan di Akademi Kepolisian, di luar kota Kairo, Mesir (21/5).

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada presiden terguling Hosni Mubarak atas tuduhan menggelapkan dana publik, Rabu (21/5).
Mantan presiden Mesir, Hosni Mubarak melihat dari dalam kurungan, ketika hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya atas tuduhan menggelapkan dana publik, hari Rabu (21/5), dan empat tahun penjara kepada dua putranya atas tuduhan yang sama.

Mubarak digulingkan dalam pemberontakan 2011 yang dianggap sebagai bagian dari Arab Spring yang melanda Timur Tengah. Sejak itu, Mesir telah mengadakan pemilu yang demokratis, tetapi militer membantu menggulingkan presiden terpilih, Mohamed Morsi, ketika ia mendorong pengesahan konstitusi yang oleh banyak pihak di Mesir dipandang sebagai memihak pada kelompok Islamis.

Akhir-akhir ini, pengadilan telah melarang anggota partai Mubarak mengambil bagian dalam pemilu mendatang.

Tanggal 6 April, gerakan pro-demokrasi yang membantu menggulingkan Mubarak pada tahun 2011, juga telah telah dilarang.