Pihak berwenang Amerika mengatakan seorang pria Guyana telah mengaku bersalah atas tuduhan tersangkut dalam rencana pemboman Bandara Internasional John F. Kennedy (JFK) di kota New York.
Aparat mengatakan Abdel Nur, 60 tahun, pada hari Selasa mengaku bersalah atas satu tuduhan menyediakan dukungan material bagi terorisme. Karena mengaku bersalah, ia dapat dihukum 15 tahun penjara. Hakim akan mengumumkan penjatuhan hukuman pada tanggal 18 November.
Nur adalah salah seorang dari empat pria yang ditangkap pada tahun 2007, sehubungan dengan rencana menggunakan bahan peledak untuk menyerang tangki-tangki bahan bakar dan pipa saluran yang melayani Bandara JFK.
Dua dari ketiga pria lainnya, Russell Defreitas, yang merupakan warga Amerika kelahiran Guyana, dan Abdul Kadir, seorang mantan anggota parlemen Guyana, akan diajukan ke pengadilan hari ini di New York. Defreitas tadinya bekerja sebagai seorang pekerja kargo di bandar-udara New York.
Pria keempat, Kareem Ibrahim dari Trinidad dan Tobago, diperkirakan akan diadili belakangan karena sakit.
Pihak berwenang mengatakan rencana teror tersebut tidak pernah melampaui tahap perencanaan.